Tuesday 8 August 2017

Jual Beli Forex Menurut Islam


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah Tata Niaga Peternakan dengan judul 8220Pengertian Dan Dasar Hukum Jual Beli, Rukun Dan Syarat Jual Beli, Serta Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam .8221 Penulisan makalah ini Merupakan salah satu tugas yang telah diberikan oleh dosen pembimbing mata kuliah Tata Niaga Peternakan. Shalawat dan salam buat junjungan umat, Nabi Muhammad SAW yang telah membuka mata dunia akan pentingnya arti pendidikan sehingga kita bisa menikmati dunia pendidikan yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Penulis telah berusaha semaksimal mungkin, namun dengan kerendahan hati penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu penulis mengharap kritik dan saran atas kekurangan dan kekeliruan yang tidak penulis sadari demi kesempurnaannya. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Pekanbaru, Mei 2013 1.1 Latar Belakang Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba8217i, asy-syira8217, al-mubadah, dan at-tijarah. Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan Al-Qur8217an, Hadist Nabi, dan Ijma8217. Hukum jual beli pada dasarnya dibolehkan oleh ajaran islam. Kebolehan ini didasarkan kepada firman Allah yang terjemahannya sebagai berikut. 82208230. Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan batal melainkan dengan jalan jual beli, suka sama suka8230.8221 (Q. S. An-Nisa8217. 29). Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara8217 (hukum islam). Rukun Jual Beli: Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli Objek akad (barang dan harga) Ijab qabul (perjanjian persetujuan) Barang-barang yang terlarang diperjual belikan adalah. Barang yan g haram dimakan, khamar, buah-buahan yang belum dapat dimakan, ar, barang-barang yang samar dan barang - barang yang dapat dijadikan sarana ma8217shiyat. 1. Mahasiswa dapat mengetahui pengertian dan dasar hukum jual beli. 2. Mahasiswa dapat mengetahui barang yang terlarang diperjual belikan. 3. Mahasiswa dapat mengetahui rukun syarat jual beli. Yang mana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa. 29 8220Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu8221 (QS. An-Nisa. 29). 8220Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba8221 (QS. Al-Baqarah. 275). Nabi, yang mengatakan: 8221 Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, 8217Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.8221 (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa8217ah Ibn Rafi8217). Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain. Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manuscrito tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur8217an dan hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh. 1Tempmshtmlclip101clipimage005.jpg Berikut ini adalah contoh bagaimana hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, atau makruh. Jual beli hukumnya sunnah, misalnya dalam jual beli barang yang hukum menggunakan barang yang diperjual-belikan itu sunnah seperti minyak wangi. Jual beli hukumnya wajib, misalnya jika ada suatu ketika para pedagang menimbun beras, sehingga stok beras sedikit dan mengakibatkan harganya pun melambung tinggi. Maka pemerintah boleh memaksa para pedagang beras untuk menjual beras yang ditimbunnya dengan harga sebelum terjadi pelonjakan harga. Menurut Islam, para pedagang beras tersebut wajib menjual beras yang ditimbun sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jual beli hukumnya haram, misalnya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat yang diperbolehkan dalam islam, juga mengandung unsur penipuan. Jual beli hukumnya makruh, apabila barang yang dijual-belikan ituhukumnya makruh seperti rokok. 2.3 Rukun dan Syarat Jual Beli Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi ágar jual belinya sah menurut syara8217 (hukum islam). Rukun Jual Beli: Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli Objek akad (barang dan harga) Ijab qabul (perjanjian persetujuan) a. Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli) Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah. 1. Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah. 2. Baligh, jual belinya anak kecil yang belum baligh dihukumi tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik atau buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah seperti. Permen, kue, kerupuk, dll. 3. Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan harta milik orang yang sangat bodoh (idiota) tidak sah jual belinya. Firman Allah (Q. S. An-Nisa8217 (4): 5): b. Sigat atau Ucapan Ijab dan Kabul. Ulama fiqh sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli). Adapun syarat-syarat ijab kabul adalah. 1. Orang yang mengucap ijab kabul telah akil baliqh. 2. Kabul harus sesuai dengan ijab. 3. Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis. C. Barang Yang Diperjual Belikan Barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan, antara lain. 1. Barang yang diperjual-belikan itu halal. 2. Barang itu ada manfaatnya. 3. Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tapi ada ditempat lain. 4. Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya. 5. Barang itu hendaklah diketahui por pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya. D. Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman sampai sekarang ini berupa uang). Adapun syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual itu adalah. 1. Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya. 2. Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran menggunakan kartu kredit. 3. Apabila jual beli dilakukan secara troco atau Al-muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa uang). 2.4 Hal-hal Yang Terlarang Dalam Jual Beli Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan terlarang atau tidak terlarang. 1. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. 2. Jual beli yang terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual beli yang salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran islam). 3. Jual beli yang sah tapi terlarang (fasid). Jual beli ini hukumnya sah, tidak membatalkan akad jual beli, tetapi dilarang oah Islam karena sebab-sebab lain. 4. Terlarang sebab Ahliah (Ahli Akad). Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sah apabila dilakukan oleh orang yang baliqh, berakal, dapat memilih. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya sebagai berikut. Jual beli yang dilakukan oleh orang gila. Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil. Terlarang dikarenakan anak kecil belum cukup dewasa untuk mengetahui perihal tentang jual beli. Jual beli yang dilakukan oleh orang buta. Jual beli ini terlarang karena ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan barang yang baik. Jual beli terpaksa 5. Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. 6. Jual beli yang terhalang. Terhalang disini artinya karena bangkrut, kebodohan, atau pun sakit. 7. Jual beli malja8217 adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim. 8. Terlarang Sebab Shigat. Jual beli yang antara ijab dan kabulnya tidak ada kesesuaian maka dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang termasuk terlarang sebab shiqat sebagai berikut. Jual beli Mu8217athah. Jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab kabul. Jual beli melalui surat atau melalui utusan dikarenakan kabul yang melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ketangan orang yang dimaksudkan. Jual beli dengan syarat atau tulisan. Apabila isyarat dan tulisan tidak dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), maka akad tidak sah. Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad. Terlarang karena tidak memenuhi syarat in8217iqad (terjadinya akad). Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan kabul. Jual beli munjiz adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau datangguhkan pada waktu yang akan datang. 9. Terlarang Sebab Ma8217qud Alaih (Barang jualan) Ma8217qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi 8217 (barang jualan) dan harga. Tetapi ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan, antara lain. Jual beli benda yang tidak ada atau dikhwatirkan tidak ada. Jual beli yang tidak dapat diserahkan. Contohnya jual beli burung yang ada di udara, dan ikan yang ada didalam air tidak berdasarkan ketetapan syara8217. Jual beli gharar adalah jual beli barang yang menganung unsur menipu (gharar). Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis. Contohnya. Jual beli bangkai, babi, dll. Jual beli air Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Terlarang dikarenakan akan mendatangkan perentangan di antara manusia. Jual beli yang tidak ada ditempat akad (gaib) tidak dapat dilihat. Jual beli sesuatu sebelum dipegang i. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid. 10. Terlarang Sebab Syara8217. Jenis jual beli yang dipermasalahkan sebab syara8217 nya diantaranya adalah. 183 jual beli riba 183 Jual beli dengan uang dari barang yag diharamkan. Contohnya jual beli khamar, anjing, bangkai. 183 Jual beli barang dari hasil pencegatan barang yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegat barang itu mendapatkan keuntungan. 183 Jual beli waktu adzan jum8217at. Terlarang dikarena bagi laki-laki yang melakukan transaksi jual beli dapat mengganggukan aktifitas kewajibannya sebagai muçulmanos dalam mengerjakan shalat jum8217at. 183 Jual beli anggur untuk dijadikan khamar. 183 Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang laing. Jual beli hewan ternak yang masih dikandung oleh induknya. 2.5 Barang Yang Dilarang Diperjual Belikan Dalam Islão Islam melarang bentuk jual beli yan mengandung tindak bahaya bagi yang lain semacam jika BBM naik, sebagian pedagang menimbun barang sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Begitu pula segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Saat ini kita akan melihat bahasan sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang. Sebagai agama yang lengkap telah memberikan petunjuk lengkap tentang perdagangan, termasuk didalamnya barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Sebagai pengusaha muslimsudah sepantasnya kita mempelajari masalah ini agar terhindar dari perniagaan yang haram dan tidak di ridhoi allah. Islamismo adalah agama yang syamil, yang mencangkup segala permasalahan manusia, tak terkecuali dengan jual beli. Jual beli telah disyariatkan dalam Islam dan hukumnya mubah atau boleh, berdasarkan Al Quran, sunnah, ijma8217 dan dalil aqli. Allah SWT membolehkan jual-beli agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya selama hidup di dunia ini. Namun dalam melakukan jual-beli, tentunya ada ketentuan-ketentuan ataupun syarat-syarat yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Seperti jual beli yang dilarang yang akan kita bahas ini, karena telah menyelahi aturan dan ketentuan dalam jual beli, dan tentunya merugikan salah satu pihak, maka jual beli tersebut dilarang. Diantara jual beli yang dilarang dalam islam tersebut antara lain: 1. Jual beli yang diharamkan Tentunya ini sudah jelas sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan dengan syariah Islam. Begitu juga jual beli yang melanggar syar8217I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi cantou judeu menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya. 2. Barang yang tidak ia miliki. Misalnya, seorang pembeli datang kepadamu untuk mencari barang tertentu. Tapi barang yang dia cari tidak ada padamu. Kemudian ksmu ente dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak milik ente (kamu) atau si penjual. Kemudian ent pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli. Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena e pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Istilah kerennya revendedor. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa salalm. 8220Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu8221. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. 1614 161416161618 1614 161416181614 1616161816141614 8220 Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. HR Tirmidzi. 8220 Yang termasuk jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai contoh: Seseorang berkata: 8220 Lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian8221. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan. 4. Jual beli Mulamasah. Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata: 8220Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian8221. Atau 8220Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian8221. Jual beli yang demikian juga dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan. 5. Jual Beli Najasy Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan hargau yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya e pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan. Dan Rasullulah S. A.W. Telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat di dalam hadist. Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya (HR Bukhari 2140 dan Muslim 1413). Tentunya masih banyak sekali contoh-contoh atau modelo jual beli yang dilarang dalam agama, seperti jual-beli yang menghalangi orang untuk melakukan sholat, khususnya diwaktu jumat setelah adzan kedua sholat jumat, juga menjual barang sebelum diterima, kemudian makelar atau calo yang menjual barang dengan Harga yang lebih tinggi em frente a Sekarang. Itu semua merupakan jual-beli yang dilarang dalam Islam. Semoga kita semua senantiasa terjaga dalam bermuamalah dengan sesama, selalu waspada dan berhati-hati dalam bertindak khususnya dalam berdagang. Mari kita mensuri tauladani Nabi kita Muhammad SAW dalam berdagang, beliau selalu dipercayai dalam setiap ucapan, dan perbuatannya Barang yang tidak boleh diperjualbelikan: 1. Khamer (Minuman Keras) Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi viu keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), 8220Telah diharamkan jual beli arak.8221 (Muttafaqun8217alaih: Fathul Bari IV: 417 não: 2226, muçulmano III: 1206 não: 1580, 8216Aunul Ma8217bud IX: 380 no: 3473 , Dan Nasa8217i VII: 308). 2. Bangkai, Babi dan Patung Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah viu bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, 8220Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.8221 Rasulullah viu Ditanya 8220Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang8221 Beliau jawab, 8220Tidak boleh, karena haram.8221 Kemudian Rasulullah viu pada waktu itu bersabda, 8220Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.8221 (Muttafaqun 8216alaih: Fathul Bari IV: 424 não: 2236, muçulmano III: 1207 n.: 1581, Tirmidzi II: 281 não: 1315 8216Aunul Ma8217bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 n.: 2167 dan Nasa8217i VII: 309). Dari Abu Mas8217ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah viu melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun 8216alaih: Fathul Bari IV: 426 não: 2237, Muslim III: 1198 não: 1567, 8216Aunul Ma8217bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 não: 1293, Ibnu Majah II: 730 não: 2159 dan Nasa8217i VII: 309). 4. Gambar yang Bernyawa Dari Sa8217id bin Abil Hasan, ia berkata. Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya 8220Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.8221 Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, 8216Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang Saya Dengan Dari Rasulullah viu. Aku mendengar Beliau bersabda, 8220Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya. 8221 Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, 8220Celaka engkau Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.8221 (Muttafaqun 8216alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa8217i VIII: 215 secara ringkas). 5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi viu, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, 8220Apa (tanda) sempurnanya8221 Jawab Beliau 8220Berwarna merah atau kuning.8221 (Shahih: Shahihul Jami8217us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167). Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah viu melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, 8220Apa (tanda) sempurnanya8221 Beliau menjawab, 8220Hingga berwarna merah.8221 Kemudian Rasulullah viu bersabda, 8220Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.8221 (Muttafaqun 8216alaih : Fathul Bari: IV: 398 não: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 não: 155 dan Nasa8217i VII: 264). 6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras 8220Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah viu melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.8221 (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, muçulmano III: 1165 n.: 1535, 8216Aunul Ma8217bud IX: 222 não: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa8217i VII: 270). Hukum jual beli pada dasarnya diperbolehkan oleh ajaran islam. Kebolehan ini didasarkan kepada kepada firman Allah yang terjemahannya sebagai berikut: 82168217 janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan batal melainkan dengan jalan jual beli, suka sama suka. 8221 (Q. S An-Nisa8217. 29) Dan Hadist Nabi SAW, yang artinya sebagai berikut. 8220 Bahwa nabi SAW ditanya tentang, mata pencaharian apakah yang paling baik. Jawabnya. Seseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih8221 (H. R. Al-Bazzar) Dalam pada itu ulama sepakat mengenai kebolehan berjual beli ini sebagai salah satu usaha yang telah dipraktekkan semenjak masa Nabi SAW hingga saat sekarang ini. Rukun dan Syarat Untuk syah nya jual beli yang dilakukan diperlukan beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu. Penjual dan pembeli dengan syarat. uma. Berakal, bagi yang gila, bodoh dan lainnya tidak syah melakukan jual beli. B. Kehendak sendiri, bukan karena dipaksa. C. Keadaannya tidak mubazir (pemboros), orang pemberos hartanya dibawah wali. Barang-barang yang terlarang diperjualbelikan Keharaman memperjualbelikan barang-barang tersebut didasarkan kepada hadist nabi SAW, yang artinya sebagai berikut: 8220dan sesungguhnya allah, apabila mengharamkan makan sesuatu kapada suatu kaum, maka mengharamkan pula harganya. Assalammualaikum pak saya mau tanya 1. bolehkan secara hukum islam atau negara seorang anak membeli tanah orang tuanya yang sekarang berumur 86th. 2. dasar hukum dlm islam jualbeli tanah antara anak yang waras dengan orang tuanya yng berumur 86th yang dilakukan dengan mengiming2kan suatu saat quotbila tanah itu laku orangtuanya diberikan bônus 5juta perbulan. 3. sementara anak itu tidakpunya uang untuk membeli tanah orangtuanya dan sementara orangtuanya punya 7 orang anak. 4. syahkah menurut hukum islam dan juga negara bila seorang anak mebeli tanah orangtuanya di notaris hanya ada anak itu dan orangtuannya. Terimakasih bapak wasallam Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70 dari setiap transaksi yang anda lakukan baik perda maupun lucro, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPÓSITO HINGGA 100 SETIAP DEPÓSITO ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100 5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsasian ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. Fbs2009 Ingin beruntung seperti temen-temen kamu Langsung saja kamu mendaftar di AsliBandar dan rasakan permainan yang akan membuat hidupmu berwarna. Dengan Deposit yang terjangkau kamu berkesempatan menangkan Jackpot setiap harinya. Ingin beruntung seperti temen-temen kamu Langsung saja kamu mendaftar di AsliBandar. net dan rasakan permainan yang akan membuat hidupmu berwarna. Dengan Deposit yang terjangkau kamu berkesempatan menangkan Jackpot setiap harinya. Informação do usuário Lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui. Pin BB. 2B3C34F4 YM. AslibandarCS Skype. AsliBandar Telp. 855882388666 FB. AsliBandar Hai guys kami dari RAJASAKTI web game terbaru dengan design clássico dan tampilan table yang soft serta user friendly. Memberikan FREECHIP GRATIS depósito de tanpa de hanya dengan postagem poto berikut kalimat ini dan tag teman kamu di facebook sebanyak 30 orang. FREECHIP hanya untuk 100 orang pertama sebesar 5000 RAJASAKTI Agen jogo online terpercaya tanpa tipu2. RAJASAKTI adalah game poker online dengan uang asli di Asia, aman dan mudah seperti poker Facebook chips dapat diuangkan kapan saja. Jogador Sistem versus jogador 100, dan bisa menjadi bandar dalam permainan dengan sistem game tercepat dan terbaik. JOGO RAJASAKTI (POKER, CEME, CAPSA SUSUN, CAPSA BANTING, REMI, QIUQIU) entre em contato conosco em: WA: 855889908908 SMS: 855889908908 Linha: CSRAJA Wechat: CSRAJA BBM: CSRAJA Facebook. RAJA SAKTI Twitter. CSRAJASAKTI info lebih lanjut contato ke kami. Ditunggu ya bos-bos sekalian. Hukum Forex Trading Menurut Pandangan Islam - Atualização artikel kali ini Blog Caratip akan memberikan Info Forex yaitu bagaimana hukum Forex Trading islam de menurut. Bagi Anda yang mau bermain di bisnis forex trading tentunya penasaran dan inuk tahu sebenarnya hukum forex ini halal ataukah haram. Sebenarnya hukum Forex ini tergantung dari cara bisnisnya sama halnya seperti di bisnis Multi Level Marketing. Menurut fatwa MUI sendiri hukum Forex Trading itu di katakan halal jika memenuhi kriteria tertentu. Untuk lebih jelasnya simak ulasannya berikut ini. Seperti Halnya bisnis MLM (Multi Level Marketing), hukum bisnis Forex Trading dalam islam itu bisa dilihat da cara dan mekanisme kerjanya. Hukum bisnis forex trading itu dikatakan halal karena memang melakukan perdagangan jual beli mata uang asing. Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. Turtlean sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manuscrito sesuai dengan kekinian. Al-quran dan hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah viu: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Muslim). Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut islamismo. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (taxa de mercado) yang berlaku saat itu dan harus kontan no local (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (assentamento) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adaptar a taxa de câmbio da taxa de mercado. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28 DSN-MUI III 2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77). Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum

No comments:

Post a Comment